0812-7336-1787 JASA SEDOT WC DAN SERVICE SALURAN MAMPET DI PULAU BATAM
Solusi Tepat Penanganan & Pembersihan Limbah Domestik, Industri, Perkantoran, Gedung/Apartment, Perumahan, Rumah Tangga (septictank suction/cleaning), septic/holding tank service, wastafel, saluran air, grease trap, serta penanganan saluran mampet/tersumbat (clogged handling service).
http://kurastinja.blogspot.com/
http://yatimbatam.blogspot.com/
http://momoncomputer.blogspot.com/
Pengertian Dasar Kesehatan Sanitasi
Sanitasi adalah perilaku disengaja dalam pembudayaan hidup bersih dengan maksud mencegah manusia bersentuhan langsung dengan kotoran dan bahan buangan berbahaya lainnya dengan harapan usaha ini akan menjaga dan meningkatkan kesehatan manusia.
Bahaya ini mungkin bisa terjadi secara fisik, mikrobiologi dan agen-agen kimia atau biologis dari penyakit terkait. Bahan buangan yang dapat menyebabkan masalah kesehatan terdiri dari tinja manusia atau binatang, sisa bahan buangan padat, air bahan buangan domestik (cucian, air seni, bahan buangan mandi atau cucian), bahan buangan industri dan bahan buangan pertanian. Cara pencegahan bersih dapat dilakukan dengan menggunakan solusi teknis (contohnya perawatan cucian dan sisa cairan buangan), teknologi sederhana (contohnya kakus, tangki septik), atau praktek kebersihan pribadi (contohnya membasuh tangan dengan sabun).
SANITASI DAN AIR
Terdapat hubungan yang erat antara masalah sanitasi dan penyediaan air, dimana sanitasi berhubungan langsung dengan:
1. Kesehatan. Semua penyakit yang berhubungan dengan air sebenarnya berkaitan dengan pengumpulan dan pembuangan limbah manusia yang tidak benar. Memperbaiki yang satu tanpa memperhatikan yang lainnya sangatlah tidak efektif.
2. Penggunaan air. Toilet siram desain lama membutuhkan 19 liter air dan bisa memakan hingga 40% dari penggunaan air untuk kebutuhan rumah tangga. Dengan jumlah penggunaan 190 liter air per kepala per hari, mengganti toilet ini dengan unit baru yang menggunakan hanya 0,7 liter per siraman bisa menghemat 25% dari penggunaan air untuk rumah tangga tanpa mengorbankan kenyamanan dan kesehatan. Sebaliknya, memasang unit penyiraman yang memakai 19 liter air di sebuah rumah tanpa WC bisa meningkatkan pemakaian air hingga 70%. Jelas, hal ini tidak diharapkan di daerah yang penyediaan airnya tidak mencukupi, dan hal tersebut juga bisa menambah jumlah limbah yang akhirnya harus dibuang dengan benar.
3. Biaya dan pemulihan biaya.
Biaya pengumpulan, pengolahan dan pembuangan limbah meningkat dengan cepat begitu konsumsi meningkat. Merencanakan hanya satu sisi penyediaan air tanpa memperhitungkan biaya sanitasi akan menyebabkan kota berhadapan dengan masalah lingkungan dan biaya tinggi yang tak terantisipasi. Pada tahun 1980, Bank Dunia melaporkan bahwa dengan menggunakan praktek-praktek konvesional, untuk membuang air dibutuhkan biaya lima sampai enam kali sebanyak biaya penyediaan. Ini adalah untuk konsumsi sekitar 150 hingga 190 liter air per kepala per hari. Informasi lebih baru dari Indonesia, Jepang, Malaysia dan A. S. menunjukkan bahwa rasio meningkat tajam dengan meningkatnya konsumsi; dari 1,3 berbanding 1 untuk 19 liter per kepala per hari menjadi 7 berbanding 1 untuk konsumsi 190 liter dan 18 berbanding 1 untuk konsumsi 760 liter.
Penggunaan ulang air. Jika sumber daya air tidak mencukupi, air limbah merupakan sumber penyediaan yang menarik, dan akan dipakai baik resmi disetujui atau tidak. Karena itu peningkatan penyediaan air cenderung mengakibatkan peningkataan penggunaan air limbah, diolah atau tidak dengan memperhatikan sumber-sumber daya tersebut supaya penggunaan ulang ini tidak merusak kesehatan masyarakat.
Sumber:
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
http://id.wikipedia.org/wiki/Sanitasi
TINJA
Tinja atau feses adalah produk buangan saluran pencernaan hewan yang dikeluarkan melalui anus atau kloaka. Pada manusia, proses pembuangan kotoran dapat terjadi (bergantung pada individu dan kondisi) antara sekali setiap satu atau dua hari hingga beberapa kali dalam sehari. Pengerasan tinja atau feses dapat menyebabkan meningkatnya waktu dan menurunnya frekwensi buang air besar antara pengeluarannya atau pembuangannya disebut dengan konstipasi atau sembelit.
Bau khas dari tinja atau feses disebabkan oleh aktivitas bakteri. Bakteri menghasilkan senyawa seperti indole, skatole, dan thiol (senyawa yang mengandung belerang), dan juga gas hydrogen sulfida. Asupan makanan berupa rempah-rempah dapat menambah bau feses atau tinja. Terdapat juga beberapa produk komersial yang dapat mengurangi bau feses atau tinja.
Tinja atau feses hewan dapat juga digunakan sebagai pupuk kandang atau sumber bahan bakar.
Sumber:
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
http://id.wikipedia.org/wiki/Tinja
LIMBAH
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga, yang lebih dikenal sebagai sampah), yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungankarena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia organic dan anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.
Karakteristik limbah:
Berukuran mikro
Dinamis
Berdampak luas (penyebarannya)
Berdampak jangka panjang (antar generasi)
Faktor yang mempengaruhi kualitas limbah adalah:
Volume limbah
Kandungan bahan pencemar
Frekuensi pembuangan limbah
Berdasarkan karakteristiknya, limbah industri dapat digolongkan menjadi 4 bagian:
Limbah cair
Limbah padat
Limbah gas dan partikel
Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
Untuk mengatasi limbah ini diperlukan pengolahan dan penanganan limbah. Pada dasarnya pengolahan limbah ini dapat dibedakan menjadi:
pengolahan menurut tingkatan perlakuan
pengolahan menurut karakteristik limbah
INDIKASI PENCEMARAN AIR
Indikasi pencemaran air dapat kita ketahui baik secara visual maupun pengujian.
1. Perubahan pH (tingkat keasaman / konsentrasi ion hidrogen) Air normal yang memenuhi syarat untuk suatu kehidupan memiliki pH netral dengan kisaran nilai 6.5 – 7.5. Air limbah industri yang belum terolah dan memiliki pH diluar nilai pH netral, akan mengubah pH air sungai dan dapat mengganggukehidupan organisme didalamnya. Hal ini akan semakin parahjika daya dukung lingkungan rendah serta debit air sungai rendah. Limbah dengan pH asam / rendah bersifat korosif terhadap logam.
2. Perubahan warna, bau dan rasa Air normak dan air bersih tidak akan berwarna, sehingga tampak bening / jernih. Bila kondisi air warnanya berubah maka hal tersebut merupakan salah satu indikasi bahwa air telah tercemar. Timbulnya bau pada air lingkungan merupakan indikasi kuat bahwa air telah tercemar. Air yang bau dapat berasal darilimba industri atau dari hasil degradasioleh mikroba. Mikroba yang hidup dalam air akan mengubah organik menjadi bahan yang mudah menguap dan berbau sehingga mengubah rasa.
3. Timbulnya endapan, koloid dan bahan terlarut Endapan, koloid dan bahan terlarut berasal dari adanya limbah industri yang berbentuk padat. Limbah industri yang berbentuk padat, bila tidak larut sempurna akan mengendapdidsar sungai, dan yang larut sebagian akan menjadi koloid dan akan menghalangibahan-bahan organik yang sulit diukur melalui uji BOD karena sulit didegradasi melalui reaksi biokimia, namun dapat diukur menjadi uji COD. Adapun komponen pencemaran air pada umumnya terdiri dari :
Bahan buangan padat
Bahan buangan organik
Bahan buangan anorganik
Sumber:
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
http://id.wikipedia.org/wiki/Limbah
TEKNOLOGI PENGOLAHAN LIMBAH
Pembuangan air limbah baik yang bersumber dari kegiatan domestik (rumah tangga) maupun industri ke badan air dapat menyebabkan pencemaran lingkungan apabila kualitas air limbah tidak memenuhi baku mutu limbah. Sebagai contoh, mari kita lihat Kota Jakarta. Jakarta merupakan sebuah ibukota yang amat padat sehingga letak septic tank, cubluk (balong), dan pembuangan sampah berdekatan dengan sumber air tanah. Terdapat sebuah penelitian yang mengemukakan bahwa 285 sampel dari 636 titik sampel sumber air tanah telah tercemar oleh bakteri coli. Secara kimiawi, 75% dari sumber tersebut tidak memenuhi baku mutu air minum yang parameternya dinilai dari unsur nitrat, nitrit, besi, dan mangan.
Bagaimana dengan air limbah industri? Dalam kegiatan industri, air limbah akan mengandung zat-zat/kontaminan yang dihasilkan dari sisa bahan baku, sisa pelarut atau bahan aditif, produk terbuang atau gagal, pencucian dan pembilasan peralatan, blowdown beberapa peralatan seperti kettle boiler dan sistem air pendingin, serta sanitary wastes. Agar dapat memenuhi baku mutu, industri harus menerapkan prinsip pengendalin limbah secara cermat dan terpadu baik di dalam proses produksi (in-pipe pollution prevention) dan setelah proses produksi (end-pipe pollution prevention). Pengendalian dalam proses produksi bertujuan untuk meminimalkan volume limbah yang ditimbulkan, juga konsentrasi dan toksisitas kontaminannya. Sedangkan pengendalian setelah proses produksi dimaksudkan untuk menurunkan kadar bahan peencemar sehingga pada akhirnya air tersebut memenuhi baku mutu yang sudah ditetapkan.
Namun walaupun begitu, masalah air limbah tidak sesederhana yang dibayangkan karena pengolahan air limbah memerlukan biaya investasi yang besar dan biaya operasi yang tidak sedikit. Untuk itu, pengolahan air limbah harus dilakukan dengan cermat, dimulai dari perencanaan yang teliti, pelaksanaan pembangunan fasilitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL) atau unit pengolahan limbah (UPL) yang benar, serta pengoperasian yang cermat.
Dalam pengolahan air limbah itu sendiri, terdapat beberapa parameter kualitas yang digunakan. Parameter kualitas air limbah dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu parameter organik, karakteristik fisik, dan kontaminan spesifik. Parameter organik merupakan ukuran jumlah zat organik yang terdapat dalam limbah. Parameter ini terdiri dari total organic carbon (TOC), chemical oxygen demand (COD), biochemical oxygen demand (BOD), minyak dan lemak (O&G), dan total petrolum hydrocarbons (TPH). Karakteristik fisik dalam air limbah dapat dilihat dari parameter total suspended solids (TSS), pH, temperatur, warna, bau, dan potensial reduksi. Sedangkan kontaminan spesifik dalam air limbah dapat berupa senyawa organik atau inorganik.
TEKNOLOGI PENGOLAHAN AIR LIMBAH
Tujuan utama pengolahan air limbah ialah untuk mengurai kandungan bahan pencemar di dalam air terutama senyawa organik, padatan tersuspensi, mikroba patogen, dan senyawa organik yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme yang terdapat di alam. Pengolahan air limbah tersebut dapat dibagi menjadi 5 (lima) tahap:
Pengolahan Awal (Pretreatment)Tahap pengolahan ini melibatkan proses fisik yang bertujuan untuk menghilangkan padatan tersuspensi dan minyak dalam aliran air limbah. Beberapa proses pengolahan yang berlangsung pada tahap ini ialah screen and grit removal, equalization and storage, serta oil separation.
Pengolahan Tahap Pertama (Primary Treatment)Pada dasarnya, pengolahan tahap pertama ini masih memiliki tujuan yang sama dengan pengolahan awal. Letak perbedaannya ialah pada proses yang berlangsung. Proses yang terjadi pada pengolahan tahap pertama ialah neutralization, chemical addition and coagulation, flotation, sedimentation, dan filtration.
Pengolahan Tahap Kedua (Secondary Treatment)Pengolahan tahap kedua dirancang untuk menghilangkan zat-zat terlarut dari air limbah yang tidak dapat dihilangkan dengan proses fisik biasa. Peralatan pengolahan yang umum digunakan pada pengolahan tahap ini ialah activated sludge, anaerobic lagoon, tricking filter, aerated lagoon, stabilization basin, rotating biological contactor, serta anaerobic contactor and filter.
Pengolahan Tahap Ketiga (Tertiary Treatment)Proses-proses yang terlibat dalam pengolahan air limbah tahap ketiga ialah coagulation and sedimentation, filtration, carbon adsorption, ion exchange, membrane separation, serta thickening gravity or flotation.
Pengolahan Lumpur (Sludge Treatment)Lumpur yang terbentuk sebagai hasil keempat tahap pengolahan sebelumnya kemudian diolah kembali melalui proses digestion or wet combustion, pressure filtration, vacuum filtration, centrifugation, lagooning or drying bed, incineration, atau landfill.
PEMILIHAN TEKNOLOGI
Pemilihan proses yang tepat didahului dengan mengelompokkan karakteristik kontaminan dalam air limbah dengan menggunakan indikator parameter yang sudah ditampilkan di tabel di atas. Setelah kontaminan dikarakterisasikan, diadakan pertimbangan secara detail mengenai aspek ekonomi, aspek teknis, keamanan, kehandalan, dan kemudahan peoperasian. Pada akhirnya, teknologi yang dipilih haruslah teknologi yang tepat guna sesuai dengan karakteristik limbah yang akan diolah. Setelah pertimbangan-pertimbangan detail, perlu juga dilakukan studi kelayakan atau bahkan percobaan skala laboratorium yang bertujuan untuk:
Memastikan bahwa teknologi yang dipilih terdiri dari proses-proses yang sesuai dengan karakteristik limbah yang akan diolah.
Mengembangkan dan mengumpulkan data yang diperlukan untuk menentukan efisiensi pengolahan yang diharapkan.
Menyediakan informasi teknik dan ekonomi yang diperlukan untuk penerapan skala sebenarnya.
Bottomline, perlu kita semua sadari bahwa limbah tetaplah limbah. Solusi terbaik dari pengolahan limbah pada dasarnya ialah menghilangkan limbah itu sendiri. Produksi bersih (cleaner production) yang bertujuan untuk mencegah, mengurangi, dan menghilangkan terbentuknya limbah langsung pada sumbernya di seluruh bagian-bagian proses dapat dicapai dengan penerapan kebijaksanaan pencegahan, penguasaan teknologi bersih, serta perubahan mendasar pada sikap dan perilaku manajemen. Treatment versus Prevention? Mana yang menurut teman-teman lebih baik?? Saya yakin kita semua tahu jawabannya. Reduce, recyle, and reuse.
Sumber:
http://tentanglimbah.wordpress.com/
By Wahyu Hidayat on 1 January 2008
Referensi: Pengelolaan Limbah Industri - Prof. Tjandra Setiadi, Wikipedia
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 115 TAHUN 2009
TENTANG
PENUNJUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI UNTUK PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 7 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2008 tentang Persyaratan Kompetensi Dalam Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup perlu ditunjuk lembaga sertifikasi kompetensi;
bahwa lembaga sertifikasi profesi INTAKINDO dinilai telah memenuhi persyaratan untuk ditunjuk dan ditetapkan sebagai lembaga sertifikasi kompetensi untuk pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) melalui proses seleksi calon lembaga sertifikasi AMDAL serta masukan dari pemangku kepentingan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi untuk Pelaksanaan uji Kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis mengenai Damapk Lingkungan Hidup;
Mengingat:
1. undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Standarisasi Kompetensi Personil dan Lembaga Jasa Lingkungan;
4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2008 tentang Persyaratan Kompetensi Dalam Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERTAMA: Menunjuk Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO) yang dibentuk berdasarkan akta pendirian Nomor 01 Tanggal 09 Agustus 2006 dan berkedudukan di JL. Danau Maninjau No. 34 Bendungan Hilir, Jakarta Pusat sebagai Lembaga. Sertifikasi Kompetensi (LSK) untuk pelaksana uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL.
KEDUA: LSK sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA bertugas:
Menyiapkan Penguji. Penilai;
Menyelenggarakan uji kompetensi;
Melakukan penilaian terhadap hasil uji kompetensi;
Menyediakan layanan informasi peblik tentang pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi , termasuk basis data penyusun dokumen AMDAL yang telah memiliki sertifikat kompetensi;
Melakukan pengawasan terhadap penyusun dokumen AMDAL yang telah memiliki sertifikat kompetensi;
Melakukan penanganan pengaduan; dan
Melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi.
KETIGA: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, LSK berwenang:
menetapkan materi uji kompetensi;
menetapkan biaya uji kompetensi dengan persetujuan Menteri Negara Lingkungan Hidup;
menetapkan sistem penilaian terhadap hasil uji kompetensi dengan persetujuan Menteri Negara Lingkungan Hidup;
menetapkana persyaratan kelayakan bagi tempat uji kompetensi;
menetapkan tempat uji kompetensi;
menerbitkan sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL;
menetapkan sistem pengawasan terhadap penyusun dokumen AMDAL pemegang sertifikat kompetensi;
menetapkan ketentuan tentang kondisi ketidakberlanjutan berlakunya sertifikat kompetensi; dan
membekukan dan mencabut sertifikat kompetensi.
KEEMPAT: Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dan diktum
KETIGA dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2008 tentang Persyaratan Kompetensi Dalam Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
KELIMA: LSK wajib menjamin bahwa uji dan sertifikasi kompetensi dilaksanakan secara transparan, objektif, taat aturan, dan menjamin validitas sertifikat kompetensi yang diterbitkan.
KEENAM: LSK wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dan dan diktum KETIGA secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup melalui Deputi yang bertanggung jawab di bidang standardisasi.
KETUJUH: Dalam hal LSK tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, diktum KEEMPAT, diktum KELIMA, dan atau diktum KEENAM, Menteri Negara Lingkungan Hidup dapat membekukan atau membatalkan penunjukan lembaga sertifikasi kompetensi untuk pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL.
KEDELAPAN: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2011
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal: 23 Maret 2009
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
Ttd
RACHMAT WITOELAR
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penataan Lingkungan,
Ilyas Asaad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar